Powered By Blogger

Minggu, 27 April 2014

SEJARAH KURIKULUM SD DI INDONESIA

Kurikulum adalah istilah yang dikenal kemudian di alam Indonesia merdeka yang secara resmi digunakan untuk memberi nama kepada kurikulum yang lahir tahun 1968 sebagai Kurikulum 1968. Pada masa penjajahan Belanda digunakan istilah leerplan atau rencana pelajaran yang memuat daftar mata pelajaran dan alokasi (penjatahan) waktu per mata pelajaran. Sedangkan, istilah leervak atau vak yang dipakai berarti mata pelajaran.
Dalam buku ini:

Rencana Pelajaran 1947 disebut JUGA dengan istilah Kurikulum SD (Sekolah Dasar) 1947 atau disingkat Kurikulum 1947 yang berlaku untuk SD sesuai dengan konteks bahasan, sedangkan jika disebut bersama-sama dengan kurikulum sekolah pada jenjang menengah akan digunakan istilah Kurikulum SD 1947, Kurikulum SMP 1947 atau Kurikulum SMA 1947;
Rencana Pelajaran Terurai 1947 untuk Sekolah Rakyat dengan istilah Kurikulum SD 1947 atau Kurikulum 1947;
Rencana Pendidikan Dasar dengan 1964 dengan istilah Kurikulum SD 1964
atau Kurikulum 1964;
Kurikulum SD 1968 atau Kurikulum 1968;
Kurikulum SD 1975 atau Kurikulum 1975;
Kurikulum SD 1994 atau Kurikulum 1994;
Kurikulum Berbasis Kompetensi 2004 dengan Kurikulum 2004; dan 
Kurikulum Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 dengan Kurikulum 2006.
 Tanpa merinci jumlah jam per minggu mata-mata pelajaran pada berbagai jenis sekolah dasar pada zaman Belanda seperti dikemukakan Nasution (2995) disajikan berikut ini.


  KURIKULUM SD PADA MASA PENDUDUKAN JEPANG

 Pada masa pendudukan Jepang, sekolah-sekolah berbahasa Belanda ditutup. Seluruh sekolah dasar hanyalah berbentuk SR atau Sekolah Rakyat dengan lamabelajar 6 tahun. Dengan demikian, masa pendudukan Jepang menyediakan jalan untuk menyederhanakan dan menyeragamkan sistem persekolahan yang bermacam-macam yang berciri diskriminatif.
Keadaan sekolah dasar sebelum dan sesudah pendudukan Jepang di Indonesia kurang jelas karena langkanya data otentik. Dokumen militer Jepang yang disebut ‘Jawa ni okeru bunkyō no gaikyō’ menjadi satu sumber yang penting tentang hal ini. Jumlah sekolah dasar dan siswa dilaporkan menurun drastis. Namun dalam artikel Murni Ramli (Pascasarjana Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Universitas Nagoya, Jepang) “Primary School System in Java Before
and Under Japanese Occupation (1940 – 1944)” dikemukakan bahwa jumlah sekolah dasar tidak menurun secara signifikan, dan bahkan jumlah siswa meningkat di Jawa. Sistem satu guru dua kelas dan satu ruang untuk dua kelas diterapkan untuk menanggulangi kekurangan guru.

Kurikulum “di-Jepang-kan” melalui penerapan mata pelajaran baru, seperti bahasa Jepang, pendidikan mental,
pendidikan jasmani, dan kegiatan keterampilan
. Sekolah dasar pada masa pendudukan Jepang menekankan pendidikan praktis, tidak seperti sistem Belanda yang berciri akademis.

Pendudukan Jepang hanya berlangsung tiga setengah tahun, namun muncul kebijakan pendidikan penting yang berlangsung terus sampai sekarang. Misalnya, sistem 6 tahun sekolah dasar, 3 tahun sekolah menengah pertama, dan 3 tahun sekolah menengah atas (sistem 6 – 3 – 3). Pendidikan jasmani atau senam fisik (disebut taisō) secara rutin dipraktikkan pagi hari pada waktu yang sama di
seluruh Indonesia dan ada yang berpendapat bahwa kebiasaan ini merupakan asal mula Senam Pagi yang diwajibkan di semua sekolah dan kantor pemerintah pada salah satu hari dalam seminggu selama era pemerintahan Soeharto.

 R.Thomas Murray (1966 seperti yang dikutip Murni Ramli) mengungkapkan beberapa kebijakan oleh militer Jepang di Indonesia, yaitu:
● Menghapus bahasa Belanda di sekolah-sekolah;
● Melarang penggunaan dan pengajaran bahasa Inggris dan Prancis di sekolah menengah dengan alasan itu adalah “bahasa musuh;
● Pengajaran bahasa Jepang di sekolah dasar dan menengah;
● Menetapkan bahasa Melayu / bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional yang digunakan di sekolah dan pemerintahan.
● Menekankan kegiatan jasmani dan mengintensifkan latihan militer di sekolah menengah;
● Menerapkan pekerjaan tangan atau kerja bakti untuk mendukung perang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari seperti menanam sayur, beternak ikan atau hewan;
● Mereorganisasi beberapa sekolah menengah Belanda menjadi sekolah kejuruan;
● Menghapus pengajaran sejarah Belanda dan Eropa dan menggantinya dengan sejarah Asia dan Indonesia. (Sumber: Murni Ramli pada International Journal of History Education No 1. Vol. XI, June 2010)

Terbanyak literatur menyatakan bahwa semua jenis sekolah dasar disatukan menjadi Sekolah Rakyat (Kokumingakkō). Namun, menurut bunkyō no gaikyō, bab 2, dan gakkōkyouiku (pendidikan formal), bagian 2, kankōritsushokyōiku (Sekolah Negeri dan Swasta), ada beberapa model Sekolah Rakyat. Pertama, Sekolah Rakyat (Kokumingakō) yang memberikan pelajaran dasar (shotōka) dan pelajaran lanjutan atau komprehensif (futsūka), masing-masing diselenggarakan dalam 3 tahun. Kedua,  Sekolah Pertama (otōkokumingakkō), yang hanya memberikan pendidikan selama 3 tahun. Ketiga, Sekolah Rakyat yang hanya memberikan pendidikan komprehensif (disebut Futsūka kokumingakkō). Sekolah jenis ini memiliki tipe yang lain, yaitu sekolah 4 tahun dan sekolah 7 tahun. Pada tahun ajaran 1944, semua sekolah jenis ini dijadikan sekolah 3 tahun dan semua Sekolah Rakyat (Shotōkokumingakkō) dijadikan sekolah 6 tahun. (Sumber: bunkyō no gaikyō : halaman 34-35 seperti dikutip Ramli Murni, 2010).

Kebanyakan sekolah rakyat 6 tahun di Jawa menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa pengantar, seperti bahasa Melayu, Jawa, Sunda, dan Madura. Siswa yang menyelesaikan sekolah rakyat hanya sampai kelas V tidak menerima ijasah kelulusan, tapi menerima semacam surat tanda tamat belajar yang dapat digunakan untuk bekerja di masyarakat sedangkan siswa yang sampai kelas VI atau sampai 7 tahun di sekolah rakyat mendapatkan ijasah kelulusan yang dapat digunakan untuk melanjutkan ke sekolah menengah. Kedua sistem sekolah dasar ini diadopsi oleh Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP) dalam proposalnya pada tahun 1946 seperti dikutip Tilaar (1995:72). Namun, Panitya Penyelidik Pengajaran pada tahun 1947 hanya menerima sekolah rakyat 6 tahun dan menghapuskan tipe sekolah yang lain.

 Literatur tentang kurikulum pada masa pendudukan Jepang amat langka. Karena itu, pada bagian ini hanya dikemukakan tentang struktur program kurikulum sekolah dasar yang berisi daftar mata pelajaran dan alokasi waktu tiap mata pelajaran per minggu.

  
KURIKULUM SD PADA AWAL KEMERDEKAAN DAN MASA
PEMERINTAHAN ORDE LAMA

Tanggal 29 Desember 1945 Badan Pekerja KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) mengusulkan kepada Kementerian Pengajaran untuk segera menyusun pedoman pendidikan dan pengajaran yang a.l.:
1) Sesuai dengan dasar susunan Negara Republik Indonesia,
2) Paham perseorangan haruslah diganti dengan pasal kesusilaan dan rasa peri kemanusiaan yang tinggi,
3) Sesuai dengan dasar keadilan sosial, semua sekolah harus terbuka untuk tiap penduduk negara,
4) Untuk memperkuat kesatuan rakyat hendaklah diadakan satu macam sekolah (yang lama belajarnya 6 tahun untuk tiap-tiap anak-anak Indonesia) lambat laun harus dapat dilaksanakan secara merata.
(Sumber Jasin Anwar 1987 dari Soegarda Poerbakawatja, Pendidikan di Alam Indonesia Merdeka, Jakarta: Gunung Agung, 1972).

Dalam rapat-rapat Panitia Penyelidik Pengajaran, Ki Hadjar Dewantara menekankan pentingnya dasar kebangsaan yang dihubungukannya bukan hanya dengan UUD 1945, Pasal 31, Ayat 2 (sistem pengajaran nasional), tetapi juga dengan Pasal 32 (kebudayaan nasional Indonesia) Pasal 36 (Bahasa Indonesia), Pasal 27 Ayat 1 (persamaan kedudukan segala warga negara di dalam hukum pemerintahan) dan Ayat 2 (hak tiap-tiap warga negara atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Teranglah dari fatsal-fatsal dalam Undang-Undang Dasar tersebut itu, bahwa pendidikan dan pengajaran di dalam Republik Indonesia haruslah berdasarkan kebudayaan dan kemasyarakatan bangsa Indonesia menuju ke arah kebahagiaan hidup batin serta keselamatan hidup lahir.” (Notula rapat Panitia Penyelidik Pengajaran, 12-5-1946) dan lampirannya).

Di samping dasar kebangsaan, sila-sila lain pun digunakan sebagai dasar untuk menentukan isi pendidikan dan pengajaran. Misalnya, Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan menunjuk Pasal 29 UUD 1945 sebagai dasar untuk mengusulkan dimasukkannya pelajaran agama ke dalam rencana pelajaran sekolah-sekolah negeri. Dalam pembicaraan komisi-komisi Panita Penyelidik, dasar kebangsaan sangat menonjol dalam menentukan isi dan susunan pendidikan dan pengajaran yang
sesuai dengan nilai-nilai kebudayaan dan kebutuhan bangsa Indonesia. Tujuannya adalah untuk menarik garis pemisah yang tegas antara pendidikan dan pengajaran  kolonial dan pendidikan dan pengajaran nasional. Ini adalah gambaran penerapan Pancasila dan kondisi yang melahirkan Rencana Pelajaran (Kurikulum) 1947.
UU No. 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah merumuskan tujuan kurikuler pendidikan rendah sebagai berikut:
Kurikulum pendidikan rendah ditujukan untuk menyiapkan anak agar memiliki dasar-dasar pengetahuan, kecakapan, dan ketangkasan baik lahir maupun batin, serta mengembangkan bakat dan minat.

Kurikulum 1947:
● Perasaan bakti kepada Tuhan YME
● Perasaan cinta kepada ibu dan bapak
● Perasaan cinta kepada alam, negara, bangsa, dan kebudayaan
● Perasaan berhak dan wajib ikut memajukan negaranya menurut pembawaan dan kekuatannya
● Keyakinan bahwa orang menjadi bagian tak terpisahkan dari keluarga dan masyarakat
● Keyakinan bahwa orang hidup dalam masyarakat harus tunduk pada tata tertib;
● Keyakinan pada dasarnya manusia itu sama harganya karena itu harus hormat-menghormati, berdasar rasa keadilan, dengan berpegang teguh atas harga diri sendiri
● Keyakinan negara memerlukan warga negara yang rajin bekerja, tahu kewajiban, judur dalam pikiran dan tindakan (Keputusan Menteri PP&K 1946 No. 1186/Bahg.A)

Kurikulum 1964:
● Semangat patriot
● Gotong royong
● Bersahaja
● Mengutamakan kejujuran
● Mendahulukan kewajiban daripada hak
● Mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi
● Susila dan budi luhur
● Kerelaan berkorban
● Hidup hemat
● Disiplin
● Kepandaian untuk menghargai waktu
● Cara berpikir rasional dan ekonomis
● Kesadaran bekerja untuk membangun dengan kerja keras
(Sumber: Tap MPRS No. II/MPRS/1960: Gambaran manusia sosialis Indonesia yang dimuat juga dalam Lampiran Pola Pembangunan Nasional Semesta  Berencana 1961).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar